Bawaslu Kota Makassar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

Bawaslu Kota Makassar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih, di Kantor Bawaslu Makassar, Jalan Hertasning, Rabu 26 Juni 2024.

Peresmian itu juga dihadiri empat komisioner Bawaslu Kota Makassar yaitu, Risal Suaib, Rachmat Sukarno, Erick David Andreas dan Ahmad Ahsanul Fadhil.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal hak pilih warga khususnya warga Kota Makassar,” kata Dede Arwinsyah.

Dede menjelaskan, sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 89 Tahun 2024 salah satu strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah mendirikan posko kawal hak pilih dan inilah yang mendasari Bawaslu Kota Makassar membuka posko kawal hak pilih ini.

Bawaslu Kota Makassar juga telah melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilihan (pantarlih) yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga

Bawaslu Kota Makassar juga melakukan Pemetaan kerawanan terhadap prosedur proses pencocokan dan penelitian (coklit) seperti Pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih yang melimpahkan pekerjaannya kepada orang lain, pelaksanaan coklit yang tidak tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya, dan tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat serta saran perbaikan dari pengawas pemilu telah dilakukan.

Dalam rangka pengawalan hak pilih warga Selain membuka Posko Kawal Hak Pilih. Bawaslu Kota Makassar beserta jajarannya pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) agar sesuai ketentuan.

Selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini Bawaslu Kota Makassar akan melakukan patroli kawal hak pilih. Selain itu Bawaslu Kota Makassar juga telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Makassar dalam hal pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).

Bawaslu akan mengawal dan menjaga agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih agar terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilihan (Pilkada) tahun 2024.

“Memilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi sehingga Bawaslu akan mengawal dan menjaganya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.