BBM Premium Batal Dihapus: Jokowi Tetapkan Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran

BBM Premium Batal Dihapus: Jokowi Tetapkan Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Presiden Jokowi menetapkan aturan baru terkait distribusi dan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau RON 88. Aturan tersebut muncul setelah munculnya wacana penghapusan BBM jenis tersebut di tanah air.

Seperti yang diketahui, aturan baru tersebur tercantum dalam Peraturan Presiden (PP)  RI Nomor 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan tersebut disahkan pada 31 Desember 2021, pemerintah menegaskan tujuan tersebut untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh Indonesia.

Jenis BBM khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yakni premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Selanjutnya, menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

Baca Juga

Oleh karena itu, seperti yang dilansir dari CNN Indonesia pada Senin, 3 Januari 2022 bahwa aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Kemudian, perubahan lain juga terkait komposisi dan formula harga, yaitu antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90).

Pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri. Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Selanjutnya, ditambahkan Pasal 21B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.