Beda dengan Rizieq Shihab, Ketum FPI Tak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor

Beda dengan Rizieq Shihab, Ketum FPI Tak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, Ahmad Sobri Lubis telah menjalani pemeriksaan polisi. Ia tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu di Polda Metro Jaya.

Ketum FPI tersebut diwajibkan melapor setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan pada beberapa waktu lalu.

Selain Sobri, tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi juga tidak ditahan dan diwajibkan melapor dua kali seminggu di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro mengatakan wajib lapor yang diberikan terhadap Sobri dan Maman karena ancaman hukuman penjara dari pasal yang dijeratkan kepada keduanya di bawah lima tahun.

“Dua tersangka memang kalau tidak salah siang ini hari ini sudah selesai, saudara Sobri dan Maman dua-duanya sudah kembali dan kita periksa sebagai tersangka karena dipersangkakan pasal 93 UU No 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan ancaman 1 tahun jadi kita wajib lapor seminggu dua kali,” kata Yusri, Selasa 15 Desember 2020 seperti dikutip dari Suara.com.

Baca Juga

Nantinya, kata Yusri, Sobri dan Maman akan wajib lapor ke Polda Metro setiap hari Senin dan Kamis.

“Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi,” terangnya.

Yusri mengatakan, wajib lapor tersebut juga dikenakan terhadap tiga tersangka lainnya selain Sobri dan Maman yang telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.

“Termasuk yang tiga kemarin juga sama kita pulang kan karena ancamannya satu tahun kelanjutannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab usai ditetapkan tersangka dan diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan status tersangka kepada 5 orang lainnya. Kelimanya juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.