Bentuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana, Jokowi Terbitkan Perpres

Bentuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana, Jokowi Terbitkan Perpres

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Bentuk dana bersama penanggulangan bencana, Jokowi terbitkan perpres. Guna penanggulangan bencana yang suatu saat dapat merundung Indonesia, seperti bencana alam dan kejadian terkait lainnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk dana bersama terkait yang dituangkannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 Tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Dalam beleid itu, disebutkan dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari sumber yang digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan.

“Dana bersama bertujuan untuk menudukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian tulis pasal 2 beleid yang disahkan Jokowi pada 13 Agustus 2021 lalu.

Dana bersama dikelola itu dikelola unit kementerian yang bertugas di bidang keuangan. Seperti dilansir dari kontan.co.id, Minggu 22 Agustus 2021, pada pengumpulan dana dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber dana lainnya yang sah.

Sumber dana dalam APBN akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara sumber dana APBD melalui mekanisme belanja hibah.

Baca Juga

Perpres itu juga mengatur mengenai sumber dana lainnya yang sah. Antara lain berupa penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan dana perwalian.

Pengembangan dana bersama dapat dilakukan melalui investasi jangka pendek dan jangka panjang. Penyaluran dana bersama dilakukan pada tahap prabencana, tahap darurat bencana, tahap pasca bencana, dan pendanaan transfer risiko.

Mengenai transfer risiko, beleid tersebut menyebut dapat dilakukan dengan mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah. Premi atau kontribusi dibayarkan unit pengelola dana di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau unit pengelola dana dapat menjadi pemegang polis. Dana dari pembayaran klaim asuransi disalurkan untuk pendanaan perbaikan, pembangunan kembali, dan/atau penggantian.

Sekadar diketahui, sebelumnya transfer risiko merupakan salah satu alternatif pembiayaan penanganan bencana. Target tersebut tercantum dalam rencana induk penanggulangan bencana.

Pembiayaan berbasis risiko merupakan hal penting di luar dana siap pakai, yang sebelumnya digunakan untuk penanganan bencana di Indonesia.

Adapun pembiayaan berbasis risiko merupakan investasi untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.