Terkini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menjelaskan hukum salat di masjid yang bangunannya berasal dari uang haram atau hasil korupsi hukumnya haram.
Namun, MUI Sulsel juga menyebutkan jika salat di masjid dari hasil korupsi itu sah apabila masjid tersebut sudah telanjur dibangun.
Melansir detikcom, penjelasan MUI Sulsel tersebut bermula dari pertanyaan seorang warga melalui website MUI Sulsel digital. Dari situs MUI Sulsel, Jumat, 19 November 2021, seorang warga awalnya menanyakan bagaimana hukum membangun masjid dari hasil korupsi, serta apakah masjidnya bisa dipakai untuk salat.
“Bagaimana hukum membangun masjid dari hasil korupsi? Apakah masjidnya bisa dipakai salat?” demikian pertanyaan warga tersebut di situs resmi MUI Sulsel.
Komisi Fatwa MUI Sulsel lantas menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan bahwa ada kaidah yang menyebutkan ‘Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram’ yang artinya, segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram.
“Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun proses dan hasilnya diarahkan kepada kebaikan maka tetap sebagai keharaman,” kata penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulsel dalam website resminya.
Lebih lanjut, dijelaskan pula jika niat baik membangun masjid tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan haram, sebab tujuan yang baik tidak menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik.
“Maka barang siapa yang mengumpulkan uang secara haram misalnya dengan cara korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya itu,” jelasnya.
MUI Sulsel juga melampirkan hadis riwayat muslim, dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik’.
“Karena itu, tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun masjid atau sarana lainnya,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
