Berkas Perkara RS Batua Makassar Dikembalikan Kejati Sulsel, JPU: Terdapat Kekurangan

Berkas Perkara RS Batua Makassar Dikembalikan Kejati Sulsel, JPU: Terdapat Kekurangan

Isak Pasabuan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe C Batua Makassar, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel beberapa waktu yang lalu dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel.

Berkas perkara yang mendudukkan 13 orang tersangka dalam kasus ini dikembalikan usai diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Pengembalian berkas tersebut karena masih adanya alat bukti yang harus dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Benar, dikembalikan ke Penyidik (Polda Sulsel) kemarin untuk dilengkapi. Terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materil dalam berkas perkara,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil, Jumat 1 Oktober 2021.

Idil enggan menerangkan lebih jauh perihal hal-hal apa saja yang perlu dibenahi pihak penyidik Polda Sulsel sebab hal itu sifatnya rahasia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan yang turut dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti apa-apa saja kekurangan dari pihaknya sehingga berkas perkara itu dikembalikan.

“Nanti saya komunikasikan dulu, sebentar,” singkat Zulpan.

Sekedar diketahui, Dalam kasus ini ada 13 orang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial dr.AN, dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP.

Proyek ini menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar tahun 2018.

Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku Pengguna Anggaran (PA), SR selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FM selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Kemudian HS, MW, AS dari Kelompok Kerja (Pokja) 3.

Sedangkan MK selaku Direktur PT. SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT. SA, AEH selaku Direktur PT. TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.