Terkini.id, Makassar – Bank Indonesia (BI) mendorong korporasi untuk menerbitkan instrumen Surat Berharga Komersial atau SBK untuk memperdalam produk pasar keuangan.
Instrumen tersebut juga diterbitkan untuk memberikan opsi bagi pelaku pasar dalam membantu pembiayaan yang masuk dalam skema jangka pendek.
“Perlindungan investor itu sangat kita utamakan sehigga kalau misalnya kita punya dana dan ingin membeli SBK, sudah lebih yakin karena dijaga oleh banyak lembaga yang sudah kita atur. Ada konsultan hukum, ada akuntan, dan sebagainya, itu yang memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi,” kata Direktur DPPK RI Priyanto Budi Nugroho di Hotel The Rinra, Kamis, 17 Oktober 2019.
Adapun instrumen SBK bukan merupakan barang baru. Sebelumnya instrumen serupa dengan nama Commercial Paper banyak dikeluarkan oleh perusahaan atau BUMN pada kurun waktu 1997 hingga 2000-an. Terakhir instrumen tersebut diterbitkan pada 2005.
Namun, instrumen tersebut tak banyak dipilih lantaran banyak terjadi persoalan. Salah satunya terkait tata kelola penerbitan instrumen yang masih belum baik. Akibatnya banyak terjadi mismatch pembiayaan, currency missmatch dan munculnya potensi pemalsuan karena diterbitkan dalam bentuk warkat.
- BI Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2025, Bisa Diunduh di Tautan Ini
- Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025, Sekprov Sulsel Dorong Skema Kredit Pesantren Tanpa Bunga
- Sepanjang 2025, Bank di Sulsel Sudah Temukan 2.424 Lembar Uang Diduga Palsu
- BI Riset Rantai Nilai Produk Perikanan Budidaya di Sulawesi Selatan, Ini Hasilnya
- BI Tegaskan Lagi, Uang Palsu yang Ditemukan di Gowa Kualitasnya Sangat Rendah dan Mudah Dikenali
Priyanto menjelaskan penerbitan instrumen SBK tersebut kini sudah lebih baik dibandingkan instrumen yang sama pada tahun lampau. BI telah menerbitkan aturan mengenai tata kelola yang lebih ketat dan juga lebih baik.
Selain itu, waktu penerbitan juga bisa dilakukan menjadi lebih efisien atau dalam jangka waktu lebih cepat.
“Harapannya, untuk bisa perbaiki pasar keuangan dan juga optimalisasi pendanaan jangka pendek, juga dukung transmisi kebijakan moneter BI,” kata dia.
Ke depan, kata Priyanto, BI tidak hanya berhenti menerbitkan SBK untuk memperdalam investasi di pasar keuangan. Dengan munculnya berbagai jenis instrumen keuangan ini, diharapkan bisa ikut menjaga stabilitas sistem keuangan dan nilai tukar.
Direktur Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Endang Kurnia Saputra mengatakan, sasaran investor penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) tersebut adalah investor profesional yang memenuhi persyaratan BI. Salah satunya, mampu memenuhi syarat minimum pembelian SBK sebesar Rp 500 juta.
“Investornya itu investor profesional. Karena minimum Rp 500 juta yang harus nominal pembeliannya,” ujar dia.
Endang melanjutkan, investor juga diharuskan memahami risiko investasi. Sehingga, investor harus bisa melakukan penilaian (assesment) terhadap kondisi keuangan dan perusahaan penerbit SBK.
“Jadi kita harapkan investor yang bisa memahami risiko investasi. Jadi mereka harus bisa melakukan assesment terhadap kondisi keuangan dan legal perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, bagi perusahaan penerbit SBK atau issuer diwajibkan telah tercatat (listed) di pasar modal dan pernah menerbitkan obligasi dalam lima tahun terakhir. Syarat selanjutnya adalah issuer wajib memiliki rating investment grade positif.
“Kenapa yang listed, karena keterbukaan informasinya akan baik. Karena kan perusahaan yang listed telah melalui proses legal and financial due diligence oleh berbagai pihak. Dan harus ada keterbukaan informasi, itu sangat penting bagi investor yang akan membeli,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
