Terkini, Kendari – Jarak aman berkendara menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para bikers demi keamanan dan kenyamanan selama di perjalanan.
Menjaga jarak aman berkendara akan mengurangi risiko pengereman mendadak yang dapat mengakibatkan terjadinya tabrakan beruntun.
Oleh karena itu, pengendara sepeda motor wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan maupun di belakang saat berkendara di jalan raya.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Oging mengatakan, pengetahuan pengendara sepeda motor terkait batas jarak aman saat berkendara sangat krusial dalam penerapan safety riding.

Menurut Oging ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara.
- Air Mata Haru Dahlia Didepan Wasev TNI AD, Rumah Baru Penuh Makna, Suami Merantau di Kalimantan
- Warga Tolak Keputusan Menkeu Soal PSEL Tetap di Tamalanrea, demi Lingkungan dan Kesehatan
- Tim Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Curas yang Sebabkan Korban Luka Berat
- Ashabul Kahfi Jabat Plt Ketua PAN Sulsel, Farah Puteri Nahlia Beri Ucapan Selamat
- Tim Wasev TNI AD Tinjau Langsung Dedikasi Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto
Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang.
“Selain itu, jarak aman juga dapat diukur dengan jarak dan kecepatan saat berkendara, baik kendaraan di depan maupun yang di belakang. Misalnya, kecepatan berkendara 30 km per jam, jarak aman dengan kendaraan di depan itu sekitar 20 meter,” urai Oging.
Ia mengatakan jika berkendara dengan kecepatan 40 km per jam, jarak aman sekitar 40 meter. Kecepatan 50 km per jam jarak amannya 50 meter.

Sedangkan kecepatan 60 km per jam dan 70 km per jam, jarak amannya sekitar 60 meter dan 65 meter.
“Semakin cepat pengendara berkendara, maka semakin besar juga jarak aman. Hal itu juga dapat berarti semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin sulit bagi pengendara melakukan pengereman,” tutur Oging
Oging juga memaparkan alasan kenapa pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.
Pertama, mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya. Kedua, mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif. Terakhir, menghindari blind spot.
“Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara,”tandas Oging.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
