Terkini.id,Makassar – Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Andi Siswanta Attas telah menyiapkan tim untuk melakukan sidak terhadap ASN yang melanggar aturan.
“Tiap tim akan dibagi dan disebar ke semua kantor SKPD lingkup Pemkot Makassar,” kata dia, Selasa, 28 Mei 2019.
Siswanta menegaskan bahwa pegawai yang ketahuan membolos menambah libur akan mendapatkan sanksi berat. Jenis sanksinya, kata dia, akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
“Salah satu sanksinya adalah penundaan kenaikan gaji secara berkala,” terangnya.
Dia mencontohkan kasus tersebut terjadi saat ASN menghilang selama dua hari tanpa alasan, pun tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN
- Bupati Sidrap Ingatkan ASN Bekerja Ikhlas, Jadikan Pelayanan sebagai Ibadah
- Peserta Akui Ramadhan Leadership Camp Jadi Momentum Menguatkan Hafalan Alquran
- Ramadhan Leadership Camp, Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, ASN Sulsel Dibekali Solusi
- Ramadhan Leadership Camp 2026: Kejati Sulsel Dorong ASN Berani Berinovasi dengan Tata Kelola Berintegritas
“Makanya, disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Kendati demikian, Siswanta berujar bila ASN melakukan kesalahan berat, maka pihaknya akan meminta rekomendasi Inspektorat Makassar terlebih dulu sebelum menindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
“Tahun lalu sidak Maraton di ruang pola, kesalahan paling berat kita oper ke Inspektorat, rekomendasinya ada yang sampai kenaikan gaji berkalanya ditahan,” ujarnya.
Selain pegawai ASN, Siswanta mengatakan akan melakukan hal serupa bila menemukan honorer membolos menambah libur.
“Kesalahannya akan jadi pertimbangan kelanjutan SK kontraknya ke depan,” paparnya.
“Kalau memang perlu diputus kontraknya, ya kita putuskan, apalagi kalau kerjanya tiap tahun begitu, apa boleh buat,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
