Terkini.id, Jakarta – Pemerintah akhirnya kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
PSBB Jawa-Bali ini berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu 6 Januari 2020 seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Dalam mengambil kebijakan tersebut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
- KKS x DIGIFEST 2026 Ditutup, Catat Komitmen Pembiayaan UMKM Rp18,27 Miliar dan Transaksi Tembus Rp1,35 Miliar
- Wali Kota Makassar Lepas Peserta dan Ramaikan Kategori 10K Makassar SMAnSA Run 2026
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Hiswana Migas Tinjau SPBU di Makassar, Pastikan Distribusi Biosolar Berjalan Optimal
- Leadership 198 Gelar WOW Day di Makassar, 58 Anak Kampung Savana Diajak Berani Bermimpi
- Klinik Biota Medical & Aesthetic Makassar Hadirkan Volnewmer dan Ultraformer MPT, Teknologi Perawatan Wajah Nomor 1 di Korea
Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.
Jokowi mengatakan sejumlah negara telah menempuh kebijakan itu. Ia meminta para menteri untuk bekerja keras menangani pandemi agar Indonesia tak memilih jalan yang sama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
