Buntut Rusak TKP, Pengacara Yosep Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka

Buntut Rusak TKP, Pengacara Yosep Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka

R
Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaPengacara Yosep, Rohman Hidayat mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang.

Hal itu lantaran Danu mengakui dirinya telah masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai ada oknum Banpol yang menyuruhnya.

Melansir Hopsid, dia bahkan sempat membersihkan sejumlah barang yang seharusnya bisa dijadikan barang bukti penyidikan.

Rohman menegaskan bahwa perbuatan Danu dan oknum Banpol di TKP telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2.

Oleh sebab itu, dia meminta ketegasan Polres Subang untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga

“Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka,” ujar pengacara tersebut dikutip dari Hopsid, Rabu, 3 November 2021.

Ia menilai bahwa Danu sudah melanggar dan menerobos garis yang telah dibuat polisi.

Maka dari itu, kata dia, tak ada alasan untuk tak menetapkannya sebagai tersangka.

“Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum Pak Yosef minta oknum banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin,” jelas Rohman.

Ia menduga bahwa masuknya Danu ke TKP bisa saja bertujuan untuk menghilangkan barang bukti yang ada.

“Bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti,” lanjutnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.