Terkini.id, Takalar – Pelelangan jabatan direktur PDAM dan Perusahaan Daerah (Persuda) Takalar dinilai melanggar aturan, salah satu persyaratan calon yaitu jenjang pendidikan akhir, SMA atau sederajatnya dianggap keliru.
Hingga, Direktur Lembaga Swedaya Masyarakat, Riset dan Kajian Publik (LSM-Rekap) Zainuddin Nakku angkat bicara soal masalah tersebut.

Ia menduga dengan persyaratan pencalonan yang ada telah ditetapkan panitia, telah melanggar peraturan pemerintah.
Menurutnya, Nomor 54 tahun 2017 pasal 38 bagian f dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengankatan dan pemberhentian anggota komisaris dan anggota direksi BUMD itu sudah jelas.
“Persyaratan nomor 3 yang ditetapkan oleh panitia seleksi sudah sangat jelas bertentangan dengan PP Nomor 54 tahun 2017 pasal 38 huruf (f) yang berbunyi, berijazah paling rendah Strata satu (S1),” jelas Zainuddin Nakku.
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
“Sehingga otomatis yang tertera di poin 3 persyaratan pemberkasan calon dirut PDAM dan Persuda dinilai cacat hukum,” kata dia.
Bahkan Zainuddin terang-terangan. Dia menyebutkan para pendaftar calon Direktur PDAM Takalar sebanyak 8 orang, dan pendaftar calon direktur Persuda sebanyak 7 orang.
“Kami menduga dari sekian pendaftar, ada yang tidak berijaza,” tegasnya.
Dia juga mengenaskan kepada panitia seleksi, agar bisa profesional menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pendaftar yang menggunakan ijazah SMA agar digugurkan,” tegasnya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
