Terkini.id, Takalar – Pelelangan jabatan direktur PDAM dan Perusahaan Daerah (Persuda) Takalar dinilai melanggar aturan, salah satu persyaratan calon yaitu jenjang pendidikan akhir, SMA atau sederajatnya dianggap keliru.
Hingga, Direktur Lembaga Swedaya Masyarakat, Riset dan Kajian Publik (LSM-Rekap) Zainuddin Nakku angkat bicara soal masalah tersebut.

Ia menduga dengan persyaratan pencalonan yang ada telah ditetapkan panitia, telah melanggar peraturan pemerintah.
Menurutnya, Nomor 54 tahun 2017 pasal 38 bagian f dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengankatan dan pemberhentian anggota komisaris dan anggota direksi BUMD itu sudah jelas.
“Persyaratan nomor 3 yang ditetapkan oleh panitia seleksi sudah sangat jelas bertentangan dengan PP Nomor 54 tahun 2017 pasal 38 huruf (f) yang berbunyi, berijazah paling rendah Strata satu (S1),” jelas Zainuddin Nakku.
- BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa pada Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi
- LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
- PT Vale Gandeng Sekolah dan Pemerintah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Pertumbuhan Simpanan dan Kredit Tetap Tinggi, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
- BAMUSI Sulsel Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Peringati Haul Bung Karno dan Hari Asyura
“Sehingga otomatis yang tertera di poin 3 persyaratan pemberkasan calon dirut PDAM dan Persuda dinilai cacat hukum,” kata dia.
Bahkan Zainuddin terang-terangan. Dia menyebutkan para pendaftar calon Direktur PDAM Takalar sebanyak 8 orang, dan pendaftar calon direktur Persuda sebanyak 7 orang.
“Kami menduga dari sekian pendaftar, ada yang tidak berijaza,” tegasnya.
Dia juga mengenaskan kepada panitia seleksi, agar bisa profesional menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pendaftar yang menggunakan ijazah SMA agar digugurkan,” tegasnya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
