Cegah Warga Mudik, Pemerintah Hentikan Operasional Pesawat dan Kapal Penumpang

Cegah Warga Mudik, Pemerintah Hentikan Operasional Pesawat dan Kapal Penumpang

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah Pusat lewat Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, memutuskan untuk menghentikan semua aktivitas penerbangan pesawat dalam negeri maupun luar negeri.

Hal itu dilakukan pihaknya guna menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Novie mengungkapkan bahwa penghentian aktivitas penerbangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat, 24 April hingga 1 Juni 2020.

“Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020,” kata Novie di Kementerian Perhubungan, dikutip dari Kumparan, Kamis, 23 April 2020.

Namun, lanjut Novie, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut yakni khusus penerbangan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Baca Juga

Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA dan angkutan kargo (kargo penting dan esensial) juga dikecualikan.

“Untuk pesawat konfigurasi penumpang, dapat digunakan untuk mengangkut kargo khusus kebutuhan medis, sanitasi, kesehatan dan logistik yang relevan,” ujar Novie.

Adapun untuk operasional bandara, kata Novie, tetap akan dijalankan seperti biasa.

“Mereka wajib melayani penerbangan yang take over, landing, dan melintasi bandara tersebut,” terangnya.

Sementara untuk layanan navigasi penerbangan juga akan tetap dibuka.

“Layanan navigasi untuk pesawat over flight tetap dilakukan dan buka 100 persen,” pungkasnya.

Diketahui, selain menghentikan operasional transportasi udara, Pemerintah Pusat juga menghentikan akses transportasi laut untuk melarang masyarakat mudik.

Pemerintah memutuskam menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia mulai Jumat, 24 April 2020 besok, hingga 8 Juni 2020.

Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 23 April 2020.

Agus mengatakan, adapun pengecualian dari aturan itu yakni untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.

“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik,” terangnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.