Pemerintah Pusat lewat Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, memutuskan untuk menghentikan semua aktivitas penerbangan pesawat dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah Pusat memutuskan menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia mulai Jumat, 24 April 2020 besok, hingga 8 Juni 2020.