Cuitan-cuitan Dokter Lois Owien Bikin Polisi Bereaksi Lakukan Penangkapan: Covid-19 Bukan Virus

Cuitan-cuitan Dokter Lois Owien Bikin Polisi Bereaksi Lakukan Penangkapan: Covid-19 Bukan Virus

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Dokter Lois Owien kini ditahan polisi akibat cuitan cuitan dan pernyataannya yang tidak percaya covid-19.

Dr Lois awalnya terungkap dalam sebuah acara bincang-bincang (talk show) yang dipandu Hotman Paris dan Melaney Ricardo. Lois mengungkapkan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.

Menurut Dokter Lois, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan. Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.

Selain itu, lewat akun Instagramnya, Lois juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.

Lois kemudian ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021sore. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga

“Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 12 Juli 2021 dikutip dari kompascom.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.

Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Ramadhan mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.

Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

“Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,” ucapnya.

Baca juga: Polri: Dokter Lois Ditangkap atas Dugaan Sebarkan Berita Bohong soal Penanganan Covid-19

Keanggotaan di IDI Sudah Kedaluwarsa

Terkait pandangan dan sikap Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap Lois.

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menyatakan, keanggotaan Lois di IDI sudah lama kedaluwarsa.

“Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa,” kata Daeng.

Selain itu, dikatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) Lois sudah tidak aktif sejak 2017. STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.