Terkini.id, Jakarta – Partai Demokrat diketahui akan memanggil anggota DPR inisial DK atas kasus dugaan pencabulan. Warganet dalam hal ini menyindir Demokrat dengan mengatakan soal cabul cepat mereka, Jumat 15 Juli 2022.
Pimpinan Fraksi Partai Demokrat (PD) diketahui berencana untuk memanggil anggota DPR inisial DK yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan.
“Nanti pimpinan fraksi yang akan memanggil (DK),” sebut anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso ke wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Agung menilai soal dugaan kasus pencabulan tersebut hanya didengar Fraksi PD lewat pemberitaan hingga saat ini.
Oleh karena itu, menurut dia Partai Demokrat perlu memanggil DK tersebut.
- Aliyah Mustika Jabat Plt Ketua DPC Demokrat Makassar
- 15 Tahun Jabat Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali Mundur dan Jabat PLT Dirut PD Parkir
- 38 DPD Demokrat se-Indonesia Dukung AHY Jadi Ketua Umum
- Fraksi Demokrat Ubah Komposisi AKD di DPRD Sulsel
- Demokrat - Gerindra - PKS All Out Menangkan Andi Sudirman di Pilgub Sulsel
“Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yaitu Habiburokhman membenarkan belum mendapatkan informasi mengenai masuk atau tidaknya aduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota DPR RI yang berinisial DK.
“Belum ada informasi soal itu,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut lewat layanan pesan, pada Kamis 14 Juli 2022.
DK diinfokan bahwa Ia diadukan oleh seseorang atas dugaan kasus pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal pada 15 Juni 2022.
Polisi bahkan telah melayangkan surat pemanggilan ke terlapor soal kasus pencabulan itu pada Kamis 14 Juli 2022 buat kepentingan klarifikasi.
Menurut Habiburokhman bahwa pihaknya bakal memberlakukan untuk setiap aduan sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut.
Menurut Ia, Pasal 8 aturan itu menyebut bahwa MKD bakal memeriksa terlebih dahulu tentang pemenuhan syarat formil aduan.
“Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi,” kata Habiburokhman.
Mantan Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut mengaku MKD akan bersikap adil untuk menyikapi setiap aduan tersebut, dengan cara tidak dibeda-bedakan.
“Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan,” ungkapnya dilansir dari jpnncom.
Di samping itu, warganet juga menanggapi terkait hal itu. Warganet menyebut “Kalo soal yg cabul2 cepet mereka…” tulis DhimazMahendra, @DhimazMahendra dalam tweet-nya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
