Terkini.id, Jakarta – Denny Siregar membalas sentilan Tengku Zulkarnain soal perbedaan perlakuan hukum kepada Rizieq Shihab dan Maaher At-Thuwailibi dengan Abu Janda. Seperti diketahui, ketiganya terjerat UU ITE, namun hingga kini Abu Janda belum dipenjara seperti Rizieq dan Maaher. Menanggapi hal tersebut, Denny Siregar pun menyinggung soal Tengku Zul yang dulu juga pernah dilaporkan atas kasus hoaks kotak suara, namun tidak dipenjarakan.
“Halah Ayah Naen, ente juga dulu dilaporin karena sebar hoaks kotak suara? Inget nggak? Dipenjara nggak? Terus masak gue bilang lu kebal hukum gitu? Maenkan aja organ tunggalnya @ustadztengkuzul. Tareek mannggg,” tulis Denny Siregar di akun twitter-nya @Dennysiregar7 pada Selasa, 23 Februari 2021.
Cuitan di atas merupakan balasan Denny Siregar atas cuitan Tengku Zul sebelumnya yang memang menandainya.
“Para pembully kebenaran pada ngumpet ke mana ya? Tidak ada yang bersuara atas perbedaan perilaku hukum pada diri Abu Janda ini. @Dennysiregar7, Ade Armando, dkk ke mana suaranya? Kenapa?” tulisnya Tengku Zul pada Selasa, 23 Februari 2021.
Balasan Denny Siregar yang menyinggung soal kotak suara pun dibalas lagi oleh Tengku Zul.
- Rayakan HUT ke-80, BNI Tebar Promo hingga Rp8 Juta untuk Nasabah
- Pedagang Es Kelapa Muda Rotterdam Pindah ke Depan Pasar Kampung Baru, Lebih Nyaman
- Polres Jeneponto Dalami Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Rukuruku Tanetea Bangkala Jeneponto
- Wakil Bupati Gowa Buka Temu Pendidik Nusantara XIII, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Pendidikan
- Infinity Journey Tournament Padivalley Diikuti 200 Golfer, Hadiah Hole-in-One Mobil hingga Rumah
Ia menyebut bahwa terkait kotak suara tersebut, ia hanya bertanya.
“Surat suara? Di situ saya Cuma nanya. Masa nanya dilaporin? Mimpi dilaporin? Peramal dilaporin?” balas Tengku Zul.
Tengku Zul menambahkan sindiran bahwa nanti mungkin hal-hal sederhana akan dilaporkan juga.
“Elu dkk Elu kebanyakan makan micin kale, Den Den. Ntar piara ayam dilaporin. Hehe. Hayya Lusak lha,” tambah Tengku Zul.
Untuk diketahui, latar belakang perdebatan keduanya adalah terkait instruksi terbaru Kapolri bahwa tersangka tersangkut UU ITE tidak akan dilaporkan jika telah sadar dan meminta maaf.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif yang diteken pada 19 Februari 2021.
Di dalam SE tersebut, dipaparkan 11 pedoman (poin a hingga k) yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Sigit untuk seluruh anggota Polri, yang salah satunya menyangkut penahanan tersangka.
“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” demikian tertulis pada poin ke-9 atau poin i.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
