Desakan Insan Pers, Hukum Polisi yang Merampas HP Wartawan Saat Meliput Pengungkapan Sabu 1 Kg di Jeneponto

Desakan Insan Pers, Hukum Polisi yang Merampas HP Wartawan Saat Meliput Pengungkapan Sabu 1 Kg di Jeneponto

S
Syarief

Penulis

Terkini, Jeneponto – Seorang wartawan media daring menjadi korban penghalangan, intimidasi, hingga perampasan alat kerja oleh oknum anggota Polres Jeneponto, meskipun telah melengkapi diri dengan identitas resmi pers pada saat menjalankan tugas.

Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, saat ia sedang meliput detik‑detik penangkapan terduga pengedar narkoba yang membawa sabu seberat 1 kilogram.

Usman, wartawan yang menjadi korban, menegaskan bahwa ia telah bertugas secara prosedural. Ia mengenakan atribut lengkap dan menunjukkan identitasnya sejak awal.

“Saya memakai atribut pers, kartu tanda pengenal pers tergantung di leher, dan saya juga sudah menyampaikan secara jelas bahwa saya berasal dari media,” ungkap Usman kepada awak media, Jumat siang, 12 Juni 2026.

Namun, penjelasan tersebut tidak dihiraukan. Oknum polisi yang diduga bertugas di Satresnarkoba dan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto justru bertindak sewenang‑wenang. Tidak hanya merampas ponsel genggam miliknya, oknum tersebut juga memaksa Usman menghapus seluruh rekaman video yang baru saja diambil saat proses penangkapan berlangsung.

Baca Juga

Merespons kejadian yang menimbulkan keresahan di kalangan pers, Kepala Satresnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.

“Selaku pimpinan di Satresnarkoba Polres Jeneponto, saya bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Saya memohon maaf sebesar‑besarnya atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya tersebut,” ujar Iptu Syahrir.

Meski sudah ada permintaan maaf, desakan agar oknum pelaku diproses secara hukum tetap bergema. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto, Syarief, menilai tindakan tersebut telah mencederai prinsip kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Ia meminta Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan tidak membiarkan peristiwa ini berakhir begitu saja.

“Tindakan oknum polisi itu jelas telah mencederai martabat profesi jurnalistik. Kapolres dan Kapolda harus berani menindak tegas anggotanya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Syarief.

Syarief juga mengonfirmasi bahwa identitas oknum yang diduga sebagai pelaku sudah diketahui secara pasti, setelah korban melihat dengan jelas foto anggota yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

“Identitas oknum yang merampas ponsel dan melakukan intimidasi sudah diketahui. Kini tinggal menunggu langkah nyata dan tegas dari pimpinan kepolisian,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa PD IWO Jeneponto bersama wartawan di wilayah tersebut akan terus mengawal proses penegakan hukum agar tidak ada lagi peristiwa serupa yang menghalangi tugas jurnalistik di masa mendatang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.