Di Negara Ini Poligami Tidak Dibiarkan, Diatur dalam Undang-undang dan Pelaku Bisa Dipenjara

Di Negara Ini Poligami Tidak Dibiarkan, Diatur dalam Undang-undang dan Pelaku Bisa Dipenjara

R
Dias
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Pernikahan merupakan hubungan yang sakral antara dua individu. Menjalankan sebuah upacara pernikahan dan janji. 

Meski begitu, masih sering didapati praktik poligami dimana seorang suami menikah lebih dari satu kali, bahkan di Indonesia sendiri. 

Namun, ada negara yang justru melarang adanya poligami. Bahkan, aturan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU), dan bagi pelaku bisa dipenjara. 

Berikut ini negara yang melarang adanya poligami melansir dari Sindonews, Sabtu, 6 November 2021. 

1. Australia

Di negara ini, Poligami dinilai ilegal. Menurut informasi yang terdapat dalam laman Lexology, poligami berarti menjalani lebih dari satu pernikahan di waktu yang sama.

Apabila seseorang sudah menikah secara sah di luar Australia, maka ia tidak boleh lagi menikahi orang yang berbeda di Negeri Kanguru itu. 

Aturan tersebut sesuai dengan UU Perkawinan tahun 1961. Praktek poligami tidak sah alias ilegal di negara tersebut karena dianggap kuno dan tidak sesuai dengan konsep kesejahteraan sosial.

2. Turki

Negara Islam pertama yang melarang poligami adalah Turki. Mengutip artikel milik Vita Fitriana bertajuk ‘Hukum Keluarga di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaharuan Hukum Islam’, UU di negara tersebut secara gamblang melarang adanya perkawinan diatas perkawinan yang sah dan masih berlaku.

Namun sebelumnya, negara ini pernah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan poligami, seperti yang ada dalam UU di tahun 1917. Syaratnya, suami harus berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, kebijakan itu resmi dilarang pada 1926.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.