Dicopot Menag Yaqut Jelang Natal, Dirjen Bimas Kristen ‘Ngamuk’ dan Bakal Gugat: Saya Benar-Benar Dipermalukan!

Dicopot Menag Yaqut Jelang Natal, Dirjen Bimas Kristen ‘Ngamuk’ dan Bakal Gugat: Saya Benar-Benar Dipermalukan!

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kementerian Agama, di mana sang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mencopot 4 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) menjelang Natal 25 Desember 2021.

Ia diketahui mencopot Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury; Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto; Dirjen Bimas Buddha, Caliadi; dan Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro.

Selain keempat Dirjen Bimas tersebut, Menag Yaqut juga memberhentikan pejabat eselon I lainnya, seperti Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang.

Akibat pencopotan tersebut, mantan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Thomas Pentury, ‘ngamuk’ tak terima dan menyatakan bahwa Menag Yaqut telah sewenang-wenang memberhentikannya tanpa alasan.

“Beliau bicara moderasi bergama. Kalau mau copot, ya copot semua Dirjen Bimas, bukan cuma agama lain, tapi Islam enggak,” tutur Thomas, dikutip terkini.id dari Tempo pada Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga

“Ini sudah enggak benar cara berpikirnya.”

Sebagai informasi, Menag Yaqut sebelumnya memberhentikan Thomas dari jabatan Dirjen Bimas Kristen melalui Keputusan Presiden per 6 Desember 2021 bersama beberapa orang lainnya.

Nah, menurut Thomas, pihak Biro Kepegawaian tidak bisa menjelaskan alasan pemberhentian para pejabat eselon I.

Katanya, jikalau soal kinerja, Thomas mengungkapkan bahwa serapan anggaran di direktoratnya cukup tinggi, yaitu mencapai 98,24 persen.

Oleh karena itu, ia menilai ada mekanisme yang tidak benar dalam pemberhentiannya sehingga ia pun merasa dipermalukan.

“Saya secara pribadi benar-benar dipermalukan. Memang saya kasus apa? Kan itu harus clear. Kalau korupsi clear dicopot, tapi dicopot tanpa argumentasi, kami keberatan!”

Rencananya, Thomas dan para pejabat eselon I yang diberhentikan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mempersilakan Thomas dan pejabat lainnya menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan.

“Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai dan semua sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Nizar ihwal pencopotan 4 Dirjen Bimas.

Thomas Pentury pun akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

“Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tandas Thomas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.