Alasan Penyegaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Copot Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha

Alasan Penyegaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Copot Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah resmi memutasi posisi empat Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agama RI yang dipimpinnya.

Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan di tanggal 6 Desember 2021 keempat pejabat tersebut telah dimutasi ke jabatan fungsional. Ini dilakukan demi penyegaran sumber daya manusia di dalam instansinya.

“Alasannya untuk kepentingan organisasi dan penyegaran. Rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran,” ucap Nizar Selasa 21 Desember 2021.

Adapun posisi Dirjen yang telah dicopot yaitu Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Kristen Thomas Pentury dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro. Lalu Tri Handoko Seto di jabatan Dirjen Bimas Hindu serta Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dikutip dari cnnindonesia.com.

Kemudian jabatan yang ditinggal tersebut saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga

Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu.

Kemudian Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha. Dan Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen.

Nizar Ali menyebutkan tindakan rotasi dan mutasi dalam kehidupan organisasi merupakan hal yang lumrah. Itu penting dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan menjadi pola pembinaan karir pegawai.

Ia juga menyatakan pejabat pembina kepegawaian mempunyai wewenang dalam melakukan rotasi dengan alasan penyegaran. Bukan dianggap sebagai hukuman bagi yang bersangkutan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.