Terkini.id, Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menangkap Syamsul Bachri (34) warga Dusun Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Syamsul Bachri yang merupakan guru honorer pendidikan agama ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abd Majid, yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa, 7 April 2020.
“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu ditangkap pada 5 April 2020, baketnya sudah saya share ke Plt Kasubag Humas,” kata AKP Abd Majid.
Sementara, Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, juga membenarkan telah menerima laporan pengkapan dari Sat Narkoba, Senin, 6 April 2020.
- Tambang Ilegal Diduga Tetap Beroperasi di Desa Tuju, Pernyataan Tegas Polres Jeneponto Belum Nyata
- Polres Jeneponto Kirim SPDP Kasus Penganiayaan di Bungung Lompoa, Pelaku Sudah Ditahan
- 1 Orang Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Jeneponto, Keluarga Korban, Hukum Harus Tegas, Jangan Ada Keringanan
- Polres Jeneponto Tegaskan Bakal Menutup Tambang Ilegal yang Terbukti Beroperasi, Publik Menunggu Langkah Nyata
- Polres Jeneponto Bantah Pernyataan Manajer SPBU Tarowang, Tegaskan Bakal Tindak Lanjuti
“Sesuai dengan laporan yang diterima kemarin, penangkapan berlangsung di Dusun Kampung Beru Desa Bululoe Kecamatan Turatea Jeneponto, 5 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wita,” jelas AKP Syahrul.
Menurutnya, guru honorer dengan pendidikan terakhir D2 itu ditangkap dengan barang bukti 0,295 gram narkotika jenis sabu.
“Barang Bukti yang ditemukan di TKP, 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,205 gram dan potongan kertas foil rokok,” ungkap AKP Syahrul.
Lebih lanjut, AKP Syahrul mengatakan, Unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
“Dari informasi tersebut sehingga tim melakukan lidik lalu dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap pelaku dan beberapa barang bukti, pelaku ditemukan sedang bermain kartu joker di salah satu rumah warga tepatnya di teras rumah,” ujarnya.
Barang bukti ditemukan pada saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku saat saat digeledah.
“Saat pelaku diintrogasi di TKP, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jeneponto,” tutup AKP Syahrul.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
