Terkini, Jeneponto – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tamalatea, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Terduga pelaku diketahui berinisial BS yang merupakan seorang lanjut usia (lansia). Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman menegaskan laporan terkait dugaan pencabulan tersebut dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tidak mentolerir perbuatan demikian, kita akan proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Nurman didampingi Kanit PPA IPDA Aswar dan Kanit Reskrim Polsek Tamalatea IPDA Jusmin, Senin, 10 Agustus 2026.
AKP Nurman menekankan, pihaknya akan memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku..
- Astra Motor Sulsel Torehkan Prestasi Nasional, Eko Junianto Juara 2 Dealer Advisor AHSRIC 2026
- Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dukung SDM Unggul, 11 Mahasiswa Baru Unhas Terima Beasiswa
- Kemenhut Ungkap Modus Jual Beli Garapan Hutan Lindung di Luwu Timur
- Pemkab Bulukumba Gandeng Pemkot Balikpapan, Siap Pasok Pangan ke Kalimantan
- Unhas Jadi Satu-satunya Perguruan Tinggi Indonesia di Forum Perdamaian Hiroshima
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jeneponto, IPDA Aswar mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan khusus terhadap korban.
“Kita juga akan lakukan pendampingan terhadap korban ke Psikiater di Makassar, semoga keluarganya bersedia,” ujarnya.
IPDA Aswar juga mengimbau keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Yang pastinya kita tetap proses cuma kan ada tahapannya, jadi saya minta kepada bapak dan ibu, terkhusus bagi keluarga korban tetap sabar, tenang, dan jangan mengambil tindakan-tindakan lain, seperti merusak rumah dan lain-lain,” katanya.
Dalam pertemuan di ruang Kasat Reskrim, keluarga korban yang mengaku minim pengetahuan hukum mengaku lega setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
