Terkini.id, Jakarta – Digugat Wamendagri John Wempi Wetipo, Veronica Jennifer siap tes DNA untuk buktikan siapa sosok ayah dari anak yang telah ia lahirkan.
Diketahui nama John Wempi Wetipo menjadi perbincangan masyarakat setelah dirinya menggugat Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Berdasarkan kabar yang beredar, alasan John Wempi Wetipo menggugat rumah sakit tersebut adalah karena tidak terima namanya turut dicantumkan di akta kelahiran seorang bayi.
Gugatan ini didaftarkan oleh sang Wamendagri pada Jumat 28 April 2023 dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Beberapa saat kemudian, sebuah akun Twitter bernama @PartaiSocmed mengunggah kronologis kasus ini dari versi Veronica Jennifer.
Sedikit informasi tentang Veronica Jennifer, ia adalah wanita yang disebut mempunyai hubungan asmara dengan politikus Papua tersebut.
Lalu pada 25 Oktober 2015, lahirlah seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Pondok Indah.
Sementara itu dalam surat kelahiran yang beredar terlihat bahwa John Wempi Wetipo adalah sang ayah dari bayi yang dilahirkan Veronica Jennifer.
Lebih lanjut, akun Twitter Partai Socmed mengungkapkan bahwa awalnya Veronica Jennifer telah mensomasi John Wempi Wetipo.
Kemudian setelah mendengar dirinya disomasi, pria berumur 50 tahun itu membalas Veronica Jennifer dengan meminta ganti rugi sebesar Rp11,25 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
