Terkini.id, Makassar – Dinas Kominfo Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.
Kegiatan rapat koordinasi (Rakor) ini dilaksanakan oleh Dinas Kominfo dan dihadiri seluruh PPID Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Rapat koordinasi tersebut membahas tentang tugas dan wewenang PPID Utama dan PPID Pembantu, serta membahas struktur PPID Pembantu yang ada di masing-masing lingkup Pemerintah Kota Makassar.
“Kami mambahas tentang website resmi PPID yang bakal dicanangkan dan diimplementasikan untuk memudahkan tugas dan fungsi PPID SKPD masing-masing,” ujar Humas PPID Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, dikutip dari Beritainews, Sabtu 22 Januari 2022.
Ia pun mengungkapkan, untuk kegiatan rakor ini sesuai permendagri no 3.tahun 2017 tentang PPID utama dijabat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Kabar Gembira, Munafri Pastikan Pembangunan Stadion Untia Mulai Tahun Ini, Tender Rp350 Miliar Berjalan
- Pemkot Makassar Tata Ulang Trotoar Jalan Tinumbu, Pulihkan Fungsi Ruang Publik
- Pemkot Makassar Benahi TPA Antang untuk Kurangi Bau dan Dampak Lingkungan
- Pemkot Makassar Anggarkan Rp23 Miliar Benahi Akses dan Pedestrian TPA Antang
- Kadis PU Makassar Bahas "Sudirman Loop" dengan Kedubes Inggris, Dorong Konsep Kota Berbasis Transportasi Publik
“Kegiatan rapat koordinasi bakal digelar setiap bulan, agar bisa melihat sejauh mana proses pelaksanaan tugas dan fungsi PPID utama dan PPID pembantu,” ucap Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Mahyudin.
“Saya berharap agar dapat menjawab seluruh informasi termasuk pengaduan dan bagaimana mempublikasikan seluruh kegiatan masing-masing SKPD dan kinerja Pemkot Makassar, olehnya itu kami mengagendakan tiap bulan akan dilaksanakan,” tambahnya.
Untuk keterbukaan informasi publik, Dinas PU Makassar sangat mendukung kegiatan rakor dilaksanakan tiap bulannya agar proses evaluasi di SKPD masing-masing dapat diketahui.
“Ini merupakan upaya Pemerintah Kota Makassar lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik dan bagaimana kita mampu mengimplementasikan sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
