Dinas PU Makassar Terapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi

Dinas PU Makassar Terapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – Dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital. 

Terkait hal itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai menerapkan sistem Elektronifikasi Transaksi yang akan di berlakukan di wilayah Kota Makassar.

Dikutip dari situs dpu.makassarkota.go.id, Jumat 2 September 2022, penerapan system Elektronifikasi Transaksi dimulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan seterusnya. 

Sebelum penerapan system ini dilaksanakan para  Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Para Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga

Menurut Kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir, salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.