Disebut 23 Narapidana Tindak Pidana Korupsi Bebas Bersyarat, Denny Indrayana: Kebiasaan Obral Jual Beli Remisi
Komentar

Disebut 23 Narapidana Tindak Pidana Korupsi Bebas Bersyarat, Denny Indrayana: Kebiasaan Obral Jual Beli Remisi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Denny Indrayana menanggapi soal 23 narapidana para koruptor yang sudah bebas bersyarat. Ia merasa kebiasaan obral remisi telah kembali saat ini, Kamis 8 September 2022.

Disebut terdapat 23 narapidana atas tindak pidana korupsi alias para koruptor diketahui bebas bersyarat usai mendapat remisi. Denny Indrayana merasa dalang napi korupsi bebas massal yaitu dibatalkannya peraturan pemerintah (PP) yang terbit ketika Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Kembalinya rezim ‘obral remisi’ demikian seharusnya tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” sebut Denny pada siaran pers, Kamis 8 September 2022, dilansir detikcom.

Ia mengatakan, pembatalan PP mengenai pengetatan remisi tersebut dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), pada tahun lalu. Keputusan hukum tersebut disebut membuat para napi korupsi full senyum.

“Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 Tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan obral dan jual-beli remisi,” beber Denny.

DPRD Kota Makassar 2023

Di samping itu, Denny mengatakan pemberantasan korupsi sudah dibunuh oleh trisula berupa pembatalan PP pengetatan remisi itu, pengesahan revisi UU KPK, dan juga kembalinya rezim diskon hukuman usai wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Denny pun mengatakan KPK kehilangan independensinya sebab saat ini telah berada di bawah pemerintah.

“Melalui perubahan UU tersebut, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda nonhukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024,” pungkas Denny.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerangkan 23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan buat bebas, sesuai dengan aturan UU Nomor 22 Tahun 2022 soal Pemasyarakatan.

“Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB, termasuk remisi,” jelas Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, ke wartawan, Rabu 7 September 2022.

Terdapat 23 napi korupsi yang bebas bersyarat tersebut termasuk di antaranya, Ratu Atut Choisiyah, Patrialis Akbar Pinangki, Sirna Malasari, Suryadharma Ali, Zumi Zola, maupun Tubagus Chaeri Wardana.