Disebut Gagal Mendaftar oleh Andi Arief, Demokrat versi KLB: Delegasi Moeldoko Diterima Dirjen

Disebut Gagal Mendaftar oleh Andi Arief, Demokrat versi KLB: Delegasi Moeldoko Diterima Dirjen

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kisruh antara Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Demokrat versi Moeldoko terus ramai. Mereka pun kini bertarung soal legalitas di Kementerian Hukum dan HAM.

Kubu Demokrat Moeldeoko menyampaikan, Hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Hal ini berbeda dengan tudingan politikus Demokrat versi AHY, Andi Arief yang menuding Demokrat versi Moeldoko gagal mendaftar.

Andi Arief mengungkapkan, Kubu Moeldoko tak bisa mendaftar karena kepengurusan untuk melakukan pendaftaran harus menggunakan password. Sementara untuk memperoleh password ada syarat tertentu.

“Untuk mendapat akses dan password itu menurut peraturan itu harus ada surat dari mahkamah partai bahwa sedang tidak dalam perselisihan,” kata Andi saat dikutip dari CNNIndonesia.

Baca Juga

Surat keterangan sedang tidak dalam perselisihan sendiri baru bisa diperoleh dari mahkamah partai. Sementara kubu KLB Deli Serdang, lanjutnya, tidak memiliki mahkamah partai.

Mahkamah partai bisa dibentuk setelah struktur kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disahkan Kemenkumham.

Terkait itu, Muhammad Rahmad, yang mengaku sebagai sebagai juru bicara Demokrat versi KLB Deli Serdang, mengatakan pendaftaran sudah dilakukan pada Senin, 15 Maret 2021 lalu.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pimpinan Bapak Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko telah mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa kepada Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Rahmad Rabu, 17 Maret 2021 seperti dikutip dari tempoco.

Delegasi kubu Moeldoko diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. 

Rahmad mengatakan delegasi DPP kubu Moeldoko disambut baik, ramah, dan terbuka oleh Kementerian.

Ia pun menilai, hal tersebut menjadi contoh baik dan transparannya pelayanan publik di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rahmad mengaku menyesal ada pihak-pihak yang mendiskreditkan atau menuduh pemerintah terlibat dalam konflik Partai Demokrat.

Menurut Rahmad, kisruh ini merupakan persoalan internal partai. Dia pun berharap pemerintah akan bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara ini. 

“Kami juga tidak ingin ada pihak-pihak yang selalu menekan pemerintah karena ini adalah konflik internal Partai,” ujar Rahmad.

Rahmad mengatakan ada sejumlah berkas yang diserahkan kepada Kemenkumham. Yakni dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kongres 2020 yang disebutnya abal-abal.

Rahmad menyebutkan, AD/ART 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Partai Politik. 

“AD/ART 2020 bukan produk Kongres, tapi dibuat di luar kongres dan didaftarkan secara diam-diam,” kata dia.

Berkas lainnya, kata Rahmad, yakni dasar hukum pelaksanaan KLB, bukti keabsahan KLB Demokrat Deli Serdang, dan hasil KLB. “Total berkas dan dokumen pendukung ada dua kontainer,” ucap Rahmad.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.