Ditawari Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Justru Singgung Penyingkiran di KPK, Merasa Sebenarnya Lolos TWK?

Ditawari Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Justru Singgung Penyingkiran di KPK, Merasa Sebenarnya Lolos TWK?

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Hingga hari ini, publik masih tampak ramai membicarakan soal 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus TWK.

Namun, belakangan tersiar kabar bahwasanya sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu justru ditawari hal menarik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Meksi tak lulus TWK dan dipecat dari KPK, Sigit berencana merekrut mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Nah, kendati demikian, insiatif tersebut menurut Novel Baswedan dkk, merupakan bukti bahwa pelaksanaan maupun hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidak valid.

Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai ‘merah’ dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

Namun, kini mereka justru ditawari menjadi ASN di instansi berbeda sehingga Novel dkk merasa bahwa mereka sebenarnya lolos TWK.

“Namun, nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda,” terang Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangannya pada Rabu kemarin, 29 September 2021, dikutip terkini.id via tribunnews.

Meski demikian, dikatakan Hotman, para pegawai nonaktif menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut. Namun, menurutnya, inisiatif dimaksud perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.

Ia menyebut, adanya inisiatif tersebut malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK.

“Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” tandasnya.

Lebih lanjut, kata Hotman, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia.

Dirinya pun memandang inisiatif Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi. Sebab, diakuinya, ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.