Terkini.id, Jakarta – Bupati Banjarnegara, yakni Budhi Sarwono saat ini tengah menjadi perbincangan hangat publik lantaran dituding terlibat dalam kasus korupsi.
Namun, Budhi rupanya menyangkal tudingan tersebut dan bahkan dengan berani menantang KPK menunjukkan siapa gerangan orang yang memberinya dana Rp2,1 miliar lantaran ia mengaku tak pernah menerima.
Hal tersebut disampaikan Budhi Sarwono saat dirinya akan ditahan penyidik KPK pada Jumat malam kemarin, 3 September 2021.
Penahanan dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan status tersangka untuk Budhi Sarwono.
KPK menduga Budhi Sarwono korupsi dengan mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR serta menerima gratifikasi serta mendapat Rp2,1 miliar dari perbuatannya itu.
- Kabar KPK Periksa Wabendum Demokrat, Chusnul: Kadernya Bermasalah Terus Dengan KPK
- Boyamin Siap Menjadi Saksi Dalam Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono
- Viral Bupati Banjarnegara Dicecar Hotman: Jam Tangannya Rolex Rp800 Juta Tapi Gaji Rp5,9 Juta
- Terungkap Bupati Banjarnegara Pernah Curhat Gajinya Kecil: Ya Harus Korupsi !
- Maling Uang Rakyat Budhi Sarwono Ditangkap, Warga Pasang Spanduk: Jangan Kembali ke Banjarnegara
“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya,” tantang Budhi, dikutip terkini.id dari Antara via kumparan pada Sabtu, 4 September 2021.
“InsyaAllah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua.”
KPK menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.
Sebagai informasi, Kedy Afandi adalah orang kepercayaan Budhi Sarwono yang pernah menjadi Ketua Timses di Pilkada.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” sambung Budhi tegas.
Ia pun membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebut KPK terlibat dalam sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara. Menurutnya, perusahaan itu milik orang tuanya dan tak pernah mengikuti proyek.
“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya, bukan milik saya. Tidak ikut (proyek).”
Meski berkelit dirinya tak terlibat korupsi, Budhi Sarwono mengaku akan tetap mengikuti semua proses hukum.
“Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum,” tandasnya.
Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. Sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.