Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, Ibu Dua Anak Heran dengan Keadilan di RI: Banyak Kebohongan

Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, Ibu Dua Anak Heran dengan Keadilan di RI: Banyak Kebohongan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Heboh seorang ibu yang ditetapkan dipolisikan hingga dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa gara-gara memarahi suami. Kini, beredar video sang ibu tersebut menyampaikan rasa herannya dengan keadilan di negeri ini.

Valencya (45) seorang ibu dua anak sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya lantaran sering memarahi suaminya saat mabuk-mabukan.

Valencya mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara.

“Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal,” kata Valencya dikutip dari tribunnews, Rabu 17 November 2021.

Valencya mengatakan, ia marah-marah terhadap suaminya, karena suaminya yang pulang mabuk-mabukan.

Baca Juga

“Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi,” katanya.

Dia dilaporkan oleh suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, itu ketika masih dalam proses perceraian.

“Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda,” katanya.

Dalam video yang beredar, Valencya juga mempertanyakan hukum di Indonesia.

“Marah sedikit dipenjara. Saya punya dua anak di rumah saya. Saya sebagai ibu dituntut setahun. Saksi ahli langsung dihadirkan malah dibohong. Banyak kebohongan di hukum ini,” kata dia lagi.

Valencya juga mengungkapkan, selama dua tahun dua bulan ini telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali.

“Selama dua tahun dua bulan dilaporkan 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dinilainya terlalu memaksakan.

Pihaknya akan bakal mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Iwan mengatakan, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Penyidik Polisi Dimutasi, Jaksa Penuntut Diperiksa

Akibat kasus tersebut, Polda Jabar telah memutasi 3 penyidik yang memproses Valencya hingga kini diproses karena memarahi suaminya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ada tiga penyidik yang menangani kasus Valencya menjalani pemeriksaan.

“Jadi, penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa),” ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa 16 November 2021.

Ketiga penyidik itu, kata dia, berasal dari Ditreskrimum Polda Jabar. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.

Selain kepolisian, Kejagung juga diketahui telah menemukan dugaan pelanggaran hingga melakukan eksaminasi khusus.

Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

“Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin 15 November 2021.

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching, sebelumnya membantah kemarahan Valencya terhadapnya akibat sering mabuk-mabukan.

“(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan,” kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang usai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa 16 November 2021.

Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

“Rekaman juga ada,” katanya.

Bernard mengatakan, persoalan ini bermula karena soal gono-gini. Padahal Chan sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding. Perceraian disebut Bernard membuat Chan sedih.

“Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya,” katanya.

Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.

“Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.