Istri Omeli Suami yang Mabuk di Karawang Kini Dituntut Bebas

Istri Omeli Suami yang Mabuk di Karawang Kini Dituntut Bebas

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Tuntutan terhadap istri yang mengomeli suami pemabuk, Valencya alias nancy Lim, diubah oleh Jaksa penuntut umum (JPU) menjadi tuntutan bebas dari yang sebelumnya setahun penjara.

Jaksa menilai, Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang juga dihadiri terdakwa, pada Selasa 23 November 2021, melansir CNN.

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik.

Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

Baca Juga

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata dia.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.