DPP Gerindra Dikabarkan Keluarkan SK Pergantian Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Jeneponto

DPP Gerindra Dikabarkan Keluarkan SK Pergantian Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Jeneponto

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Beredar kabar Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Gerindra) mengeluarkan SK pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jeneponto.

Kabar tersebut ramai diperbincangkan di grup WhatsApp, terkait adanya SK pergantian pimpinan DPRD yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra.

Ketua Parlemen Pemuda Indonesia, Alim Bahri, mengatakan, kabar penggantian Pimpinan DPRD dari Partai Gerindra yang selanjutnya direkomndasikan untuk menjadi Ketua DPRD di Jeneponto, maka sekiranya Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak Sekretariat DPRD harus melakukan langkah cepat.

“Sekretariat DPRD harus mengambil langkah cepat dalam rangka pelanlantikan Ketua DPRD pengganti Ketua DPRD saat ini, yang sebelumnya dikabarkan DPP Gerindra telah mengeluarkan SK tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Jeneponto,” jelas Ali Bahri

Menurut Alim Bahri, jika dilihat dari bentuk materiil atas SK DPP Gerindra yang mencabut SK DPP sebelumnya dan mengangkat nama pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi yang baru adalah asli.

Baca Juga

“Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Gerindra) nomor 08-0456/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tentang pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun 2019-2024 tertanggal 31 Agustus 2019,” kata Alim.

Menurutnya, sesuai SK tersebut, memutuskan mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor 08-0186/Kpts/DPP-Gerindra/2019, tertanggal 16 Agustus 2019 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi

Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Idris Manggabarani yang dikonfirmasi terkini.id, Minggu, 29 September 2019,malam lewat telepon selulernya, mengaku tidak mengetahui SK nomor 08-0456/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tentang pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dan Ketua Fraksi dewan perwakilan rakyat daerah partai gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun 2019-2024 tertanggal 31 Agustus 2019.

“Saya belum terima, belum tahu itu, tapi setahu saya, ibu Salma sudah dilantik, kalau sudah dilantik begitu terlambat itu rekomendasi,saya tidak sama sekali tentang SK tersebut,” kata Idris Manggabarani.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.