Terkini.id, Jeneponto – Proses pergantian ketua DPRD Jeneponto masih terus berpolimik, yang hingga saat ini belum menemui titik terang. Penerbitan SK Ketua DPRD Jeneponto stagnan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena menunggu keputusan dari PTUN Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC partai Gerindra Jeneponto kepadaterkini.idsaat ditemui usai melaksanakan kegiatan pendidikan politik di Kecamatan Tamalatea Jeneponto, Senin, 14 September 2020.
“Terkait pergantian ketua DPRD Jeneponto sampai sekarang masih dalam proses, kalau tugas partai kami sudah selesaikan, tapi ada proses di pengadilan tata usaha negara (PTUN), dimana yang tergantikan merasa tidak terima sehingga menggugat ke PTUN,” kata Andi Baso Sugiarto.
Menurutnya, yang dia gugat oleh penggugat adalah keputusan rapat paripurna pada tanggal 11 Maret 2020, yang sementara berproses di PTUN Makassar.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah ada keputusan, semoga Pengadilan menilai proses pergantian ketua sudah layak untuk dilakukan,” harap Andi Baso.
- Empat Negara Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal dan Rekor Head to Head
- Pemkab Gowa Berangkatkan 90 Siswa ke Sekolah Rakyat, Wujudkan Akses Pendidikan Berkualitas
- Galesong eMotor Pratama Perkenalkan QT Series dan Tyranno X untuk Masyarakat Makassar
- Makassar Jadi Tuan Rumah Local Fest 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Kreatif
- Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan Kepala BNNP Sulsel
Ditanya terkait apakah DPC Gerindra Jeneponto menjadi saksi dalam persidangan di PTUN terkait gugutan tersebut, Ketua DPC Gerindra Jeneponto mengaku hanya memperkuat bahwa Keputusan Partai itu mutlak dilaksana.
“Di persidangan kami hanya memperkuat bahwanya keputusan partai mutlak dan harga mati untuk dilaksanakan,” terangnya.
Terkait dengan tindakan yang diambil terhadap kader Gerindra, Andi Baso mengatakan itu kewenangan DPP Gerindra untuk mengambil keputusan.
“Jika ada kader yang tidak loyal terhadap ADRT partai, maka DPC hanya mengkoordinasikan kepada DPD dan DPP, jadi terkait dengan sanksi itu kewenangan penuh DPP Gerindra,” tutup Andi Baso Sugiarto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
