Terkini, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Kamis (30/7/2026).
Persetujuan tersebut menandai rampungnya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Darmawangsyah dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
- Four Points by Sheraton Makassar Angkat Kuliner Sulawesi Lewat Loka Rasa 2026
- Atasi Krisis Air, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tello
- Andi Syahrum Usulkan Air Bendungan Nipa-Nipa untuk Tambah Pasokan PDAM Makassar
- Sengketa Lahan dengan Perusahaan, Warga Lutim Malah Dilapor Menghalang-halangi Aktivitas Pertambangan
- Sinergi JTSP dan HMSP UNM Sukses Selenggarakan MOSTEK 2026 Sambut Mahasiswa Baru
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.
“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Darmawangsyah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, serta fraksi-fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
