Terkini, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Kamis (30/7/2026).
Persetujuan tersebut menandai rampungnya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Darmawangsyah dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
- Hadiri Reses di Pasar Terong, Cicu Berjanji Koordinasi Soal Kanal Panampu Tanpa Pagar Pengaman
- Dirjen Dikti Terima Audiensi FORKOM PPPI di UHO, Bahas Masa Depan Pendidikan Profesi Insinyur
- Ikuti Milad Ke-53 Tingkat Provinsi, IPPK Jeneponto Tegaskan Komitmen Sebagai Mitra Pemerintah Majukan Pendidikan
- RS Regional Mulai Dibangun di Malino, Gowa Siap Jadi Simpul Layanan Kesehatan Wilayah Selatan Sulsel
- Kalla Beton Suplai Ready Mix ke Proyek Stadion Sudiang Makassar, untuk Pekerjaan Area Struktur Bawah
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.
“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Darmawangsyah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, serta fraksi-fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
