Terkini, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelayanan administrasi kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (15/4/2026), dengan menghadirkan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Makassar, Muh Ahdar Saleh, serta pemerhati sosial, Syamsari, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Andi Makmur menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengurusan dokumen kependudukan, khususnya akta kematian.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang tidak mengurus akta kematian anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Masyarakat cenderung hanya mengurus surat keterangan kematian di tingkat kelurahan tanpa melanjutkan proses ke Disdukcapil.
“Padahal, ketika akta kematian tidak diurus, maka secara administrasi orang tersebut masih tercatat hidup. Dampaknya bisa sangat luas, termasuk dalam daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” ujarnya.
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
- Hadiri Sosialisasi Jamsostek, Wakil Bupati Sidrap Dorong Perlindungan Pekerja Penggilingan Padi
- BTIIG Raih Penghargaan Gubernur Sulteng Atas Kontribusi Pendapatan Daerah
- Wawali Makassar AMI Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
Sebagai legislator, Andi Makmur mengaku khawatir terhadap potensi munculnya nama-nama pemilih yang sebenarnya sudah meninggal dunia namun masih terdaftar secara resmi.
“Ini menjadi contoh nyata mengapa data kependudukan harus diperhatikan dengan serius. Kalau tidak, akan menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung masih adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan yang seharusnya gratis, namun di lapangan masih ditemukan praktik oleh oknum yang justru melemahkan fungsi pelayanan Disdukcapil.
Meski demikian, Politisi PKB yang akrab disapa Bang Noval ini memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Makassar atas inovasi pelayanan yang telah dilakukan, salah satunya dengan menghadirkan satu loket layanan di setiap kecamatan.
“Ini tentu sangat membantu masyarakat, karena tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Makassar, Muh Ahdar Saleh, menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan dasar utama dalam seluruh pelayanan publik.
“Dokumen kependudukan menjadi basis dari semua layanan. Artinya, jika ingin mendapatkan pelayanan apa pun, maka harus memiliki data yang terdaftar di Dukcapil,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam mengakses layanan kesehatan maupun layanan publik lainnya, masyarakat wajib memiliki dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat akan kesulitan mendapatkan berbagai layanan dasar. Karena itu, penting bagi kita semua untuk memastikan data kita sudah lengkap dan valid,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
