Terkini, Pangkep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rangkaian pembahasan dilaksanakan sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD selama empat hari, mulai 22 hingga 25 Juli 2025.
Pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029
Rapat pembahasan Ranperda RPJMD bertempat di Ruang Sidang B Kantor DPRD Pangkep. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Pansus DPRD, H. Mantiri Mashud Hadade, SH dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Muchtar Sali, ST serta anggota Pansus lainnya: Hj. Hardianty, SE, M. Arief, S.Pd, H. Suhardi Syam, S.Pd, Ririn Prakarsa, SH, Hj. Khalijah, S.M, Syamsinar, H. Mustari Dg. Mase, Irmawati, S.Sos, Abdul Rauf, S.Pd, M.Pd, dan Muhammad Aidil.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta unsur bidang dari Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Rapat dibuka dengan pemaparan proses dan latar belakang penyusunan RPJMD yang terdiri atas 8 pasal dan lampiran dokumen akhir. Penyusunan dokumen ini didasarkan pada amanat Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, dan wajib ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Pangkep. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin, ST, dan H. Muh. Tauhid, bersama anggota Badan Anggaran DPRD yang terdiri atas Rahmat Irsanullah, H. Syahruddin F, SH, MBA, Muh. Rezky Darmawansyah, H. Muhammad Ikhsan Baharuddin, S.Psi, Budiamin, SE, Rahmat, S.Sos, Umar Haya, SH, MH, M. Ramli, A.md.Kep, dan Ir. H. Abd. Rasyid, M.Si.
- Asmo Sulsel Beri Promo Honda EV, DP Mulai Rp200 Ribuan hingga Diskon Puluhan Juta
- Lundra Catering Indonesia Raih Premium Catering Award, Sulvicar: Ini Sebuah Amanah Besar
- Dorong Produktivitas Pertanian, Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya dan Expo Benih Jagung Perkasa Sakti
- Dr Asis Nojeng Resmi Pimpin Prodi D-4 Humas dan Komunikasi Digital FBS UNM
- Foto Tiga Legislator Bersama Bupati Gowa Beredar, Wakil Ketua HAR: Bukan Atas Nama DPRD
Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Administrasi Umum Sekda, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, serta pejabat struktural dari BKAD dan Bappelitbangda.
Ranperda ini disusun berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit BPK.
Laporan keuangan tersebut mencakup tujuh jenis laporan, yakni:
Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL),
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
