Terkini.id, Pangkep – Pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Terkait hal itu, pemerintah daerah dan DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi PGB oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep Haris Gani, pada sidang paripurna DPRD Pangkep, di kantor DPRD Pangkep Senin (21/3).
Bupati Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, pembentukan Raperda sebagai pelengkap alamat peraturan pemerintah (PP) dalam pelaksanaan UU tentang Perizinan Gedung Bangunan (PGB).
“Pembentukan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar MYL.
- Wakil Ketua DPRD Pangkep Desak Pemkab Lebih Inovatif Kelola Potensi Pariwisata yang Melimpah
- DPRD Pangkep Dorong Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Bontoa yang Berlumpur
- Ketua DPRD Pangkep: Sekolah Rusak di Kepulauan Harus Prioritas
- DPRD Pangkep Ingatkan Pemkab Tetap Prioritaskan Infrastruktur Jalan Meski Efisiensi Diterapkan
- DPRD Pangkep Sambut Baik Rencana Pembangunan Balai Diklat Basarnas Skala Regional
Lanjut dikatakan, keberadaan Perda ini juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perizinan pendirian bangunan gedung.
“Melalui Perda ini juga, diharapkan dapat meningkatkan PAD serta menciptakan izin usaha yang sehat,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
