Terkini.id, Jakarta – Slamet Anggota Komisi IV DPR RI mengingatkan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur.
Menurut Slamet, perpindahan IKN harus berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak boleh terburu-buru.
Seperti diketahui, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah dilakukan ditujukan untuk menjadi legal standing perpindahan IKN Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Nantinya wilayah IKN Indonesia ini tersebar seluas lebih dari 250 ribu hektare dengan kontur wilayah mulai dari perbukitan, Daerah Aliran Sungai (DAS) sampai di wilayah pesisir.
“Dari penelusuran kami hampir belum ada penelitian ilmiah yang spesifik membahas terkait dengan perpindahan IKN ini dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan atau yang kita kenal dengan pilar pembangunan berkelanjutan,” ujar Slamet di Jakarta.
- Di Tengah Ancaman Global, Cadangan Beras RI 5 Juta Ton, DPR Angkat Topi
- Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Catatan Strategis dalam Pembahasan RUU HPI di Makassar
- Hadiri PSBM Makassar, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Dorong Konsolidasi Ekonomi Pengusaha Sulsel
- Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI
- Kunker di Bantaeng, ARW Kawal Aspirasi untuk Kesejahteraan Rakyat
Dikatakannya, penelitian ilmiah terkait dengan bencana ekologis sangat penting untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memindahkan IKN. Dilansir dari Galamedia. Jumat, 31 Desember 2021.
Mengingat sinyal potensi bencana tersebut sudah ditemukan dalam dokumen Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020.
“Ancaman kekeringan, kekurangan pangan dan tentu saja potensi banjir bandang yang baru-baru ini terjadi perlu segera mendapatkan perhatian yang serius jika tidak potensi bencana ekologis akan mengancam wilayah IKN yang baru tersebut. Belum lagi terkait dengan lingkungan dan konservasi Wilayah IKN memiliki keanekakaragaman hayati yang sangat beragam,” ungkapnya.
Slamet juga mengatakan, sebaran keanekakaragaman hayati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.
Berdasarkan hasil KLHS masterplan IKN (KLHK, 2020), tambah Slamet, terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting.
Sebaran spesies penting ini dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, Orangutan, Beruang Madu, Lutung Merah, Owa Kelawat, Macan Dahan, Kucing Hutan, Rusa Sambar dan lainnya.
“Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis dipterokarpa yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain,” ungkapnya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
