Terkini.id, Jakarta – dr Richard Lee hanya dikenai wajib lapor, tidak ditahan! Kisruh terkait penangkapan dr Richard Lee yang menghebohkan publik Tanah Air, dilaporkan sudah mulai kondusif pasca pegiat media sosial sekaligus Youtuber itu hanya dikenai wajib lapor.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan Richard Lee yang ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram. Richard Lee kini dikenai wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” terang Yusri kepada wartawan, Kamis 12 Agustus 2021.
Sebelumnya, seperti dilansir dari detikcom, Kamis 12 Agustus 2021, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.
- Ngaku Sempat Takut dengan Razman, dr Richard Lee: Setelah Kenal Denise, Abang Seperti Badut
- Kekecewaan dr Tirta Atas Kasus Penangkapan dr Richard Lee
- dr Richard Lee Ditahan Polisi, Tompi Pertanyakan Sikap IDI: Ada Bantuan Hukum Kah!
- Sambil Menangis, dr Richard Ngaku Tak Ikhlas Ditangkap, Bandingkan dengan Orang Kabur Karantina: Negara Rugi? Enggak!
- Ditangkap Lagi, dr Richard Lee Bersumpah Menyesel 'Selamatkan' Orang: Banyak yang Memusuhi Saya
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” imbuh Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Richard Lee ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021 kemarin di rumahnya di Palembang. Iadijemput paksa tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.
Penangkapan Richard Lee didasari laporan polisi pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita polisi. Pihak kepolisian pun telah mengantongi perintah penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
“Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan’. Padahal secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Rovan.
“Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman delapan tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
