Terkini.id, Jakarta – Aparat Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang diduga telah menyebarkan video porno mirip penyanyi Syahrini. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99,” ungkap Yusri, dikutip dari kompascom, Rabu, 27 Mei 2020.
Yusri mengatakan, pelapor yang mewakili Syahrini rencananya akan dihadirkan pada Kamis, 28 Mei 2020, pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, nama penyanyi Syahrini kembali mencuat di publik usai melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Akun tersebut dipolisikan lantaran diduga mengunggah dan menyebarkan video adegan syur mirip Syahrini di media sosial.
- Wah, Raffi Ahmad Posisi Kedua! Berikut Daftar 5 Seleb Terkaya di Indonesia
- Syahrini Tampil Ala Geisha Jepang, Netizen Pangling sampai Ngakak: Mau Ketawa Tapi Takut Dosa
- Syahrini Mengaku Diacuhkan Reino Barack dan Sang Mertua, Alasannya?
- Diserang Banyak Haters, Syahrini Sebut Fans Luna Maya Belum Move On
- Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap, Rupanya Fans Luna Maya dan Benci Syahrini
Syahrini membuat laporan terkait kasus itu ke pihak berwajib di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan adanya laporan Syahrini terkait kasus tersebut.
“Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri Yunus, Rabu, 27 Mei 2020, seperti dikutip detikcom.
“Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial,” sambungnya.
DS diketahui mempolisikan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram. Laporan tersebut dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2020.
Adapun laporan DS teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Yaitu dengan korban Syahrini dan kerugian imaterial.
Pihak Syahrini membuat laporan dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
