Terkini.id – Petugas penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi menetapkan dua warga asal Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan ratusan batang kayu jenis Indah.
Penetapan tersangka diumumkan di Kantor Petugas penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Jumat 22 Oktober 2021.
Kedua tersangka tersebut berinisial AA sebagai pemilik ratusan kayu jenis Indah yang merupakan warga asal Kabupaten Tojo Sulteng dan JT merupakan supir truk.
Kepala balai penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menuturkan, penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan di Jalan Poros Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), rencananya kayu tersebut akan dipasarkan di Kabupaten Jeneponto untuk dijual.
“Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan kayu Indah, karena pelaku tidak memiliki dokumen resmi,” kata Dodi.
- Wakil Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal
- Rokok Diduga Ilegal Beredar Bebas di Soppeng, Bea Cukai Diam?
- 5 Juta Ton Nikel Diselundupkan ke China secara Ilegal, Kementerian ESDM Masih Hitung-hitung
- DLH Makassar Tindak Tegas Pelaku Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Boulevard Panakkukang
- Pencegahan 30 Calon TKI Ilegal, Kepala UPT BP2MI: Wujud Kehadiran Negara dalam Melindungi WNI
Petugas mengamankan barang bukti yaitu 22 kubik atau 165 batang kayu indah asal Sulteng, serta satu unit Truk Hino.
“Ini merupakan tindakan ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi dari sistem informasi perizinan usaha hasil hutan atau Sipuhh,” ungkapnya.
Kedua pelaku tersebut akan dititipkan di Mapolda Sulsel. Kedua pelaku tersebut jerat Undang-Undang Pencegahan dan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
