Dugaan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Kembali Viral di Twitter, Netizen: Dibodohi Sama Orang Cabul ….
Komentar

Dugaan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Kembali Viral di Twitter, Netizen: Dibodohi Sama Orang Cabul ….

Komentar

Terkini.id, JakartaDugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab kembali viral di twitter dan menjadi perbincangan publik.

Seperti cuitan yang diunggah akun twitter @Pencerah_ dirinya menduga bahwa kasus Rizieq itu tidak ditindak lanjutin lantaran suka sama suka.

“Jejak digital tahun 2017 terkait kasus chat mesum Rizieq & Firza,” tulis @Pencerah_ dalam cuitan twitternya, pada Jum’at, 4 Maret 2022.

Menurut akun twitter @Pencerah_, pengacara Habib Rizieq Shihab pernah melakukan pembelaan bahwa hal tersebut dilandasi suka sama suka.

“Pengacara Rizieq: kalau suka sama suka, siapa berhak ikut campur?,” tulis @Pencerah_ melanjutkan.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Mungkin karena atas dasar tersebut pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus dugaan mesum tersebut? #BaladaMesumRijik,” tulis @Pencerah_ menandaskan.

Banyak netizen yang mendukung Rizieq Shihab, dan mempercayai bahwa itu adalah hoax.

Namun, netizen dengan akun @Retno7MR, justru membela cuitan @Pencerah_, dalam kolom komentar dirinya menuliskan komentar negatif tentang Rizieq Shihab.

“Ngomongin diri sendiri?,” tulis sang netizen dalam kolom komentar.

“Terlalu memuja Rizieq sampe mau dibodohi sama orang cabul,” tulis sang netizen menandaskan.

Dugaan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Kembali Viral di Twitter, Netizen: Dibodohi Sama Orang Cabul ….
Komentar Netizen (twitter @Pencerah_)

Masih belum diketahui pasti bagaimana akhir dari dugaan kasus chat tersebut.

Ketidakpastian informasi banyak menghadirkan spekulasi, khususnya di kalangan netizen twitter.

Kembali viralnya dugaan kasus tersebut memunculkan banyak komentar dari pihak pro dan kontra.

Sebagian netizen menuliskan komentar positif dengan meyakini bahwa dugaan kasus tersebut hanya fitnah.

Namun, sebagain netizen juga menuliskan komentar yang berharap agar kasus tersebut dapat diadili oleh hukum.