Dukung Polisi Siapkan Pasal Berlapis Bagi Peserta Reuni 212, Denny Siregar: Negara Jangan Kalah Sama Preman Berbaju Agama..

Dukung Polisi Siapkan Pasal Berlapis Bagi Peserta Reuni 212, Denny Siregar: Negara Jangan Kalah Sama Preman Berbaju Agama..

R
Ratna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar turut angkat suara terkait aksi reuni akbar 212.

Denny pun mendukung langkah pihak kepolisian yang telah mengeluarkan pernyataan akan menindak tegas massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Melalui akun Twitter pribadinya, Denny menyampaikan dukungannya itu dengan menyebut bahwa negara tidak boleh kalah dengan ‘preman’ berbaju agama.

“Nah, gitu pak @DivHumas_Polri. Tegas. Jangan mau diancam2. Negara jangan kalah ma preman, apalagi yg berbaju agama,” cuit Denny Siregar, mengutip Era.id, Rabu 1 Desember 2021.

Tak hanya itu, Denny juga mendukung langkah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman yang akan turun tangan jika nantinya acara Reuni 212 berjalan anarkis.

Baca Juga

“Ini TNI gua. Negara jangan pernah kalah ma ormas preman dan yg berbaju agama..,” ujar Denny.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian secara tegas memberikan peringatan kepada massa yang nekat menggelar aksi reuni 212.

Tanpa mengantongi izin, massa yang menggelar aksi reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dalam pernyataannya, dia menyebutkan, jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenai sanksi.

“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Zulpan, Rabu 1 Desember 2021.

Selain itu, Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun akan dikenakan juga aturan kesehatan.

“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

“Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta,” jelas Zulpan.

Atas dasar itu, Zulpan pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak ada gelombang ketiga,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.