Terkini.id, Makassar – Sebagai salah satu rangkaian dari kegiatan Dies Natalis ke-72 Tahun, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Kuliah umum dengan Tema “Metode Penelitian Sosio-Legal”.
Kegiatan ini dibawakan oleh Fachrizal Afandi, S.Psi, S.H., M.H., Ph.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Selasa, 27 Februari 2024, bertempat di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Departemen Hukum Internasional Dr. Birkah Latief, S.H., LL.M.dan dibuka langsung oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi Dr. Ratnawati, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dr. Ratnawati, S.H., M.H. menyampaikan pembelajaran metode penelitian sosio-legal ini sangat penting untuk mahasiswa hukum.
Dengan mempelajari berbagai metode penelitian diluar normatif, mahasiswa hukum dapat melibatkan pendekatan interdisipliner untuk memecahkan suatu masalah hukum.
- Siang Terik, Malam Remang, Jejak Pengabdian Satgas TMMD Ke-128 yang Tak Pernah Padam
- Investor Asal Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW di Sidrap, Bupati: Ini Peluang Besar
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
- Percepat Penurunan Stunting, Wakil Bupati Sidrap dan TP PKK Intensifkan PMT Berbasis Pangan Lokal
- Briton English Education Jadi Sponsor Utama Inersia Royal Championship 2026 di Makassar
Dalam Kuliah umum ini juga diikuti sekitar 130 Mahasiswa baik mahasiswa dari jenjang studi sarjana maupun jenjang magister.
Dalam kegiatan kuliah umum ini mahasiswa langsung diberikan praktek singkat tentang cara untuk menemukan identifikasi masalah dalam penelitian hukum sosio-legal dan cara merumuskan masalah atau pertanyaan penelitian oleh narasumber.
Selain itu, dalam kuliah umum ini Fachrizal Afandi juga menyampaikan materi seperti perspektif studi hukum, taksonomi gaya penelitian hukum, ragam penelitian hukum serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian sosio-legal, perumusan norma pidana dalam perspektif sosio-legal, hingga etnografi dalam penelitian hukum.
Fachrizal juga menekankan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa pentingnya penelitian sosio-legal ini untuk dipahami oleh mahasiswa.
“Karena penelitian sosio-legal meskipun merupakan pendekatan interdisipliner, namun metode penelitian ini sangat penting khususnya bagi insan hukum karena metode penelitian jenis ini mampu memberikan analisis tentang bagaimana faktor-faktor sosial dan politik mempengaruhi kinerja lembaga hukum dalam menafsirkan dan menerapkan hukum dan hal ini merupakan bekal utama ketika mahasiswa ingin melakukan penelitian nantinya,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
