Terkini.id, Medan – Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang istri perwira polisi berpangkat Kombes di media sosial divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Medan, Selasa 6 Oktober 2020.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Mulyani tersebut menyampaikan terdakwa Febi dinyatakan tidak bersalah.
Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis hakim, penggugat atas nama Fitriani Manurung yang merupakan istri seorang perwira menengah polisi benar memiliki utang dan belum dibayarkan, sehingga tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam perkara tersebut.
“Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Febi tidak terbukti bersalah menurut hukum,” kata Sri Mulyani dikutip dari Inews.
Atas putusan tersebut Febi yang duduk di kursi pesakitan sempat pingsan. Setelah siuman, Febi kemudian dipapah keluarganya keluar ruangan sidang sambil muntah-muntah.
- OJK Sulselbar Perkuat Akses Keuangan Nelayan dan UMKM Pesisir di Mamuju Tengah
- Pemkot Makassar Ganjar Juara O2SN 2026 dengan Beasiswa, SMPN 18 Raih Juara Umum
- Prima Unggul Global Resmikan Kantor Agen di Sinjai Timur, Perluas Layanan Umrah dan Haji untuk Masyarakat
- Wali Kota Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
- Dugaan Perampasan Alat Kerja Wartawan di Jeneponto, Ketua IWO Sulsel, Ini Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Pers
Kuasa hukum Febi, Muhammad Fauzi menilai putusan majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan yang seadil-adilnya. “Putusan ini sudah sangat adil,” ucapnya.
Atas perkara yang sudah berlangsung selama 10 bulan ini, jaksa penuntut umum belum memberikan jawaban perlawanan atas putusan tersebut dengan peluang pengajuan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang melalui instastory lewat akun Instagram pribadinya. Secara garis besar isi postingan tersebut meminta agar Fitriani Manurung yang dia sebut dengan ibu kombes mengembalikan uang yang dulu dipinjam sebesar Rp70 juta.
Fitriani Manurung tak terima dan menggugat terdakwa dengan pasal pencemaran nama baik dan kasusnya pun berujung ke meja hijau.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
