Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi soal kabar pemerintah yang telah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Lewat cuitannya di Twitter, Rabu 30 Desember 2020, Denny Siregar menyebut pembubaran ormas FPI tersebut merupakan hadiah tahun baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hadiah tahun baru dari jokowi,” cuit Denny Siregar dengan emotikon tertawa dan menandai Twitter Jokowi.
Dalam cuitannya itu, ia juga membagikan link artikel pemberitaan berjudul “BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI” yang dimuat situs Kompas.com pada Rabu 30 Desember 2020.
Dilihat dari isi artikel pemberitaan itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
- Hardiknas 2026, Pemkot Perkuat Komitmen Pendidikan dan Tekan Angka Anak Tidak Sekolah di Makassar
- TMMD ke-128, RTLH di Arungkeke Capai 55 Persen, Rumah Tak Layak Berubah Jadi Hunian Layak
- Dirut Pelindo Dorong Layanan Pelabuhan Lebih Aman dan Efisien di Makassar
- Jejak Perjalanan ESG PT Vale 2026: Menavigasi Tantangan, Memberi Dampak Besar
- Hari Jadi ke-163 Jeneponto, Gubernur Bawa Dukungan Rp10 Miliar, Komitmen Kemajuan Daerah
Keputusan pemerintah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD.
“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” sambungnya.
Menurut Mahfud, keputusan pemerintah itu sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” tuturnya.
Dalam isi artikel pemberitaan yang dibagikan Denny Siregar tersebut, Mahfud MD juga meminta aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI lantaran ormas itu tidak memiliki legal standing.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
