Terkini.id, Bandung – Mayat seorang remaja perempuan yang diketahui merupakan siswi SMA ditemukan di dalam sebuah karung.
Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut adalah pacarnya sendiri. Sebelum pembunuhan keji itu, pelaku dan korban berhubungan badan.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, tersangka mengakui sempat berhubungan badan sebelum menjerat korban dengan sebuah tali tambang.
“Anak korban ini mendatangi anak berhadapan dengan hukum (pelaku) karena mereka pacaran. Kemudian melakukan hubungan badan,” terang Hendra, Kamis 6 Agustus 2020.
Hasil interogasi, terang Hendra, pelaku mengakui secara spontan menghabisi nyawa korban menggunakan sebuah tali tambang bekas yang ia temukan di sekitar rumah kontrakan orang tuanya.
- Kalla Institute dan Pelindo Regional 4 Makassar Bangun Kemitraan Strategis
- Astra Motor Sulsel Gelar Gebyar Honda Jagoanku di Lima Daerah, Hadirkan Promo Menarik
- Wabup Gowa Dorong Nobar Piala Dunia FIFA 2026 Jadi Ajang Kebersamaan dan Penggerak UMKM
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Ajak Seluruh OPD Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
Satu menit kemudian, pelaku menjerat korban hingga tidak berdaya dan tewas. Ia masukkan mayat korban ke dalam karung. Kemudian ia simpan di depan rumah kontrakan tersebut.
“Secara spontan anak berhadapan hukum menemukan tali. Usai berhubungan badan, dijerat lehernya (korban) dan dimasukkan ke dalam karung lalu ditinggal pergi dari rumah anak berhadapan hukum tersebut. Keduanya masih sekolah umur 17 tahun, relatif beda sedikit saja,” katanya.
Hendra mengungkapkan, ibu pelaku menanyakan isi karung yang berada di depan rumah kontrakannya. Di sanalah pelaku mengakui telah membunuh pacarnya itu.
Setelah ibunya mengetahui hal itu, tutur Hendra, ia menyarankan agar pelaku menyerahkan diri. Akhirnya, sekira pukul 23.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Rancaekek.
“Kemudian diajak orang tuanya untuk melapor ke Polsek Rancaekek. Akhirnya menyerahkan diri,” papar dia.
Akibat perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun. Meski demikian, penerapannya akan berbeda karena pelaku masih di bawah umur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
