Gelaran Formula E Ditanggapi dengan Hak Interpelasi, Apa Sebenarnya Hak Interpelasi Itu ?
Komentar

Gelaran Formula E Ditanggapi dengan Hak Interpelasi, Apa Sebenarnya Hak Interpelasi Itu ?

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Rencana gelaran balap Formula E di ibu kota sangat menyita perhatian publik hingga membuat Badan Musyarawah DPRD DKI menggelar rapat paripurna hak interpelasi Gubernur Anies Baswedan guna membahas rencana tersebut pada hari Selasa, 28 September 2021. 

Sebelumnya, dikutip dari detikcom pada Selasa, 28 September 2021, fraksi PDIP dan PSI mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan Anies Baswedan soal ajang tersebut. Tahukah teman-teman, apa sebetulnya interpelasi itu ?

Pengertian Hak Interpelasi

Arti interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategi, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Interpelasi merupakan salah satu hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dikutip dari laman resmi DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat

DPRD Kota Makassar 2023

Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.

Hak interpelasi DPRD adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak interpelasi tersebut diusulkan paling sedikit oleh 14 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Usulan disampaikan kepada pimpinan DPRD dengan ditandatangani pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat minimal materi kebijakan dan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikannya.

Rapat Paripurna Interpelasi

Tahapan rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi diatur dalam pasal 121 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut:

– Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi
– Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul
– Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para anggota DPRD

Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Di samping itu, keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir. Pengusul hal interpelasi dapat menarik kembali sebelum memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripuna, gubernur hadir memberikan penjelasan dan setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan. Bila berhalangan hadir, gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakili.

Pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur di rapat paripurna lalu ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur. Pandangan tersebut menjadi bahan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan menjadi bahan gubernur untuk menetapkan pelaksanaan kebijakan.

Nah, itu dia penjelasan tentang arti interpelasi dan rapat paripurna hak interpelasi seperti rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan soal Formula E. Apa pandangan teman-teman soal hak interpelasi?