Terkini.id, Jakarta – Kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) melakukan pelecehan seksual dengan memamerkan alat kelaminnya ke anak SD.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Oknum nakes berinisial AM berumur 35 tahun ini melakukan aksi bejatnya itu kepada 5 orang anak SD.
Dari keterangan polisi, pelaku diduga memiliki kelainan jiwa oleh karena ktu rencananya polisi akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku.
Dan ketika ditanya oleh polisi apa alasan dirinya sehingga melakukan pelecehan seksual tersebut, ia hanya menjawab “pengen aja”.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja melalui Kepala Unit III Satreskrim Polres Lamandau.
”Kami akan lakukan tes kejiwaan ke dokter spesialis. Oknum nakes itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dia juga mengakui perbuatannya. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” kata Wayan, seperti dikutip dari radarsampit.com pada Jumat 11 Februari 2022.
Menurut pihak kepolisian, pelaku dengan sengaja memamerkan alat kelaminnya kepada 5 orang anak perempuan dan semuanya masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar.
Pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban yang sedang berada di dalam kelas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Laporan pelecehan seksual ini teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, tanggal 25 Januari 2022.
Namun polisi baru bisa menetapkan pelaku AM sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan gelar perkara atas kasus ini.
“akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka hari ini, Kamis (10/2),” ujar Kanit III.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
